Rico kemudian mendatangi langsung pabrik PT ALJI di Pati pada medio Agustus. Namun, kekecewaan kembali dia rasakan.
"Dua kali saya datang, mereka tidak memberikan kepastian. Justru, dua kali pula saya diberikan cek bodong yang tidak bisa dicairkan," kisah Rico.
Rico mengaku shock dengan peristiwa yang dialaminya. Apalagi, dari kejadian itu, ia kehilangan kepercayaan dari partner bisnisnya di luar negeri
"Dari sisi materi jelas saya rugi. Namun kerugian terbesar dari sisi immaterial. Saya kehilangan partner bisnis di luar negeri karena pesanan mereka tidak terkirim," ungkapnya
Rico kini sudah mempersiapkan tim hukum untuk menyelesaikan dugaan penipuan tersebut.
Pekan depan, Rico berencana membuat laporan ke pihak kepolisian atas kejadian yang dialaminya.
"Pasal yang akan saya laporkan soal penipuan," ungkap Rico
Adapun dalam laporan yang akan disampaikan nanti, Rico menuntut ganti rugi dua kali lipat dari uang muka yang dia keluarkan dan tuntutan immaterial senilai Rp2 miliar," tandasnya