Kala itu, sang suami sempat berupaya menghentikan aksi pelaku.
Namun menyaksikan istrinya sudah bersimbah darah, Hadi pun lantas membawa Rindu ke klinik terdekat.
"Korban mengalami luka robek dari bagian bawah mata kanan hingga ke pipi kiri melewati hidung, dengan panjang luka 15 sentimeter," tuturnya.
Akibat penyayatan tersebut, korban mendapatkan 28 jahitan di wajahnya.
Sedangkan pelaku digiring ke Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News