Dari survei yang kami lakukan, terhadap kelas menengah intelektual masih berharap dan meyakini KPK dapat menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi dalam menciptakan pemilu yang bersih.
Survei ini juga memperlihatkan bahwa, kelas menengah intelektual juga meyakini bahwa upaya yang dilakukan oleh KPK merupakan upaya hukum, jadi masih tetap di koridor itu.
Meski begitu, KPK juga harus tetap menjaga integritas dan profesionalismenya,” ulasnya.
Ia melanjutkan, bahwa pemilu merupakan momentum strategis bagi KPK untuk menekan laju korupsi politik di Indonesia.
Mengingat, seluruh tahapan pemilu merupakan fase kritikal dan rawan terjadinya korupsi yang kemudian berimbas pada sistem politik.
“Dari temuan survei LPI, kalangan kelas menengah intelektual memperlihatkan bahwa modus korupsi dalam pemilu yang kerap kali terjadi itu seperti penyalahgunaan kewenangan jabatan, praktik jual beli suara, hingga pengadaan atau belanja fasilitas kepemiluan.
Dan mayoritas responden berharap serta meyakini KPK dapat bekerja untuk menutup celah rawan itu.
Baca juga: VIDEO : Alissa Wahid Larang PKB dan Cak Imin Jualan Nama Gus Dur Untuk Kampanye
Mengingat tahapan pemilu secara teknis ini sangat kompleks, KPK harus mampu membangun kolaborasi dengan banyak pihak, seperti penyelenggara dan pengawas pemilu, PPATK, atau lembaga auditor negara serta institusi penegak hukum lainnya,” sambungnya.
Dari data survei, sebesar 60,25 persen responden mempercayai KPK dapat mengambil peran aktif dan berkolaborasi dengan banyak pihak.
Mayoritas responden menilai, pemilu merupakan momentum strategis bagi KPK untuk menekan laju korupsi politik. Dari data survei terlihat bahwa modus korupsi berpotensi terjadi pada penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Sebanyak 40,55 persen responden menilai bahwa aktor politik atau politisi yang tengah menjabat sebagai pejabat publik sangat rawan memanfaatkan kuasanya untuk kepentingan politik elektoral.
Survei LPI digelar pada 20-31 Agustus 2023 terhadap 934 responden yang merupakan kelas menengah intelektual.
Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar ±2,95 pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Survei ini menggunakan purposive sampling di mana subjek yang diambil oleh peneliti sebagai sampel berdasarkan beberapa pertimbangan tertentu, memiliki kriteria khusus dan sesuai dengan tujuan penelitian.
Baca juga: Mahfud MD Menjamin dan Pastikan Pemanggilan KPK Terhadap Cak Imin Murni Proses Hukum
Sementara kelas menengah intelektual yang dimaksud dalam survei ini adalah kelompok masyarakat berpendidikan tinggi (S1, S2, S3) yang secara sadar dan aktif mengawasi kinerja KPK serta memiliki harapan yang besar terhadap perbaikan kondisi hukum di Indonesia terutama dalam hal pemberantasan korupsi.