WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang vonis hakim, Kamis (7/9/2023) besok.
Dia diperkirakan bakal menjalani sidang seorang diri, tanpa ayah dan ibundanya lantaran keduanya tengah terjerat kasus hukum terkait korupsi.
Terkait hal tersebut, ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambono menyampaikan pesan pilu kepada putranya usai menjalani sidang eksepsi atas kasus korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2022).
Rafael yang kala itu mengenakan kemeja putih mulanya enggan memberikan komentar apapun.
Dia hanya berjalan menunduk keluar ruang sidang sembari menyatukan kedua telapak tangannya tanda memohon maaf.
Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf Pada AGH Mantan Kekasih yang Terlibat Pada Penganiayaan
Namun tak beberapa lama kemudian, Rafael pun mau buka suara.
Dengan suara yang pelan, Rafael menyebut jika dia mengasihi putranya dengan kasih sayang yang penuh.
Bahkan, Rafael mengaku mencintai Mario apapun yang terjadi kepadanya.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," ujar Rafael di tengah kerumunan awak media, Rabu.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo, telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun, pada persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023).
Jaksa menilai, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy.
Baca juga: Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk
Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, dan berbohong hingga memutarbalikan fakta di persidangan.
"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.
"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarha anak korban David Ozora," katanya.
Alhasil, Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Baca juga: VIDEO Momen Istri Rafael Alun Bungkam Saat Ditanya Terlibat Kasus Pencucian Uang
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.