Sidang Mario Dandy

Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo memberikan pesan pilu kepada Mario Dandy yang akan menghadapi vonis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang vonis hakim, Kamis (7/9/2023) besok. 

Dia diperkirakan bakal menjalani sidang seorang diri, tanpa ayah dan ibundanya lantaran keduanya tengah terjerat kasus hukum terkait korupsi.

Terkait hal tersebut, ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambono menyampaikan pesan pilu kepada putranya usai menjalani sidang eksepsi atas kasus korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2022). 

Rafael yang kala itu mengenakan kemeja putih mulanya enggan memberikan komentar apapun.

Dia hanya berjalan menunduk keluar ruang sidang sembari menyatukan kedua telapak tangannya tanda memohon maaf. 

Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf Pada AGH Mantan Kekasih yang Terlibat Pada Penganiayaan

Namun tak beberapa lama kemudian, Rafael pun mau buka suara.

Dengan suara yang pelan, Rafael menyebut jika dia mengasihi putranya dengan kasih sayang yang penuh.

Bahkan, Rafael mengaku mencintai Mario apapun yang terjadi kepadanya.

"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi," ujar Rafael di tengah kerumunan awak media, Rabu.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo, telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun, pada persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023).

Jaksa menilai, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy. 

Baca juga: Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk

Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, dan berbohong hingga memutarbalikan fakta di persidangan.

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

Halaman
12

Berita Terkini