Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tes ujian SIM trek angka 8 tak menutup kemungkinan bakal kembali diterapkan.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, usai Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Pengamanan KTT ke-43 ASEAN di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Korlantas Polri sebelumnya telah menghapus trek angka 8 dalam ujian praktik SIM setelah mendapat kritikan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun trek angka 8 saat ini digantikan dengan bentuk huruf S.
"Harus semua dievaluasi, katakanlah kalau nanti masih kurang, bisa jadi angka 8 muncul lagi, ini kan kita mengambil beberapa sampel beberapa negara ada yang pakai 8, ada yang huruf S," ujar Firman.
Ia menambahkan, pihaknya menerapkan bentuk huruf S dalam ujian praktik SIM dengan harapan memudahkan masyarakat.
Namun di sisi lain, trek angka 8 dibuat untuk melatih sensorik pengendara ketika di jalan raya.
"Sementara kami terapkan huruf S, harapannya untuk masyarakat dimudahkan, untuk latihan dulu, kalau di situ masyarakat sudah oke ya lanjut," katanya.
"Jadi jangan dilihat 'Siapa sih dari kantor ke rumah lewatin angka 8', tapi ketika orang mampu melakukan manuver angka 8, ketika berada di jalan ada rem mendadak reaksi yang sifatnya spontan itu diharapkan," lanjut dia.
Kebijakan Layanan Anyar Pembuatan SIM di Korlantas Dipuji
Mulai Senin 7 Agustus 2023, masyarakat akan menikmati layanan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lebih mudah dan sederhana.
Layanan itu meliputi rute ujian praktik SIM yang tidak lagi menggunakan jalur zigzag dan angka 8. Pembayaran juga hanya dilakukan secara non tunai dengan cara transfer melalui Bank BRI.
Menyambut hal tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Subagyo mengatakan, pengawasan terhadap praktik pembuatan SIM itu tetap harus dilakukan.
Hal tersebut ditujukan agar tidak ada lagi oknum-oknum nakal yang membuat masyarakat malas pergi ke kantor polisi untuk membuat surat-surat kendaraannya.
"Kebijakan menghapus rute zig zag dan angka 8 dalam ujian SIM harus diikuti dengan pengawasan dan pengecekan di lapangan," kata Agus saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Kakorlantas Minta Pemohon SIM Tak Goda Petugas Agar Lulus: Semua Pembayaran Lewat Bank
"Karena masih ada Satlantas Polres yang masih memberlakukan rute zig zag dan angka 8 ini, meski Kapolri sudah perintahkan untuk dihapus," imbuh Agus yang juga Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MKPI) Jawa Barat.
Sementara itu, berkaitan dengan pembayaran non tunai, dia menyambut baik hal tersebut.
Menurutnya yang harus ditekan adalah budaya atau pemikiran masyarakat terhadap institusi Polri.
"Inti dari semua itu adalah budaya dan mindset (pemikiran) pelayanan polri yang harus diubah untuk memberikan layanan prima pada masyarakat," ucap dia.
"Karena ada prinsip 'The man behind the gun', sebagus apapun peralatan maupun teknologi digital dalam pelayanan publik, namun kuncinya ada di karakter petugas pelayanan SIM-nya," ucapnya lagi.
Baca juga: Catat, Biaya Permohonan SIM C Cuma Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, Dijamin Lulus Jika Baca Panduan
Sehingga menurutnya, perlu ada mekanisme pengawasan dalam layanan SIM.
Mulai dari atasan, pengawasan secara fungsional, serta pengawasan masyarakat agar tidak ada lagi praktik calo dalam pembuatan SIM.
"Praktek pungli dalam pembuatan SIM sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, sehingga perlu reformasi pelayanan SIM yang bersifat mendasar dan sistemik, khususnya pemberian mekanisme punishment (hukuman) bagi oknum petugas pelayanan yang melanggar," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan perubahan pola lintasan untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (7/8/2023) mendatang.
Perubahan itu dilakukan sehubungan dengan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan sulitnya pola angka 8 pada ujian praktik SIM.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menerapkan lima tahapan pada ujian praktik pembuatan SIM.
Baca juga: Kakorlantas Pastikan Tak Ada Pembayaran Uang Tunai Lagi di Semua Tempat Pembuatan SIM
Pola sirkuit berisi lima tahapan itu pun secara perdana didemokan di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sirkuit yang secara perdana ditampilkan kepada media itu dimulai dari lintasan lurus.
Yang mana, lintasan lurus itu harus dilalui pengendara sampai dia menemukan rambu lalu lintas yang posisinya berada setelah kotak kuning.
Adapun di dalam kotak kuning tersebut, roda pengendara tidak boleh masuk ke ruang tersebut, hingga rambu lalu lintas berubah hijau.
"Ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa apabila lampu merah berhenti dan sebagainya, setelah itu ditahap yang kedua adalah u-turn atau putar balik," ucap Kasie Pembinaan dan Pelayanan Korlantas Polri, AKBP Faisal saat memberikan arahan sebelum uji coba dilakukan, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Polri Hilangkan Ujian Praktik SIM C Rute Angka 8 dan Zigzag, Warga: Lebih Manusiawi Bukan Sirkus
"Putar balik pun yang sebelumnya 400 centimeter kami perlebar menjadi 500 centimeter," imbuh dia.
Kemudian, tahap ketiga salah pola jalur yang berbentuk huruf S.
Di mana, jalur itu dibuat sebagai pengganti dari rute angka 8 yang sebelumnya disebut-sebut terlalu sulit ditaklukan.
"Jadi diharapkan dapat memudahkan masyarakat tanpa mengurangi kompetensi, diharapkan dari calon pemegang SIM, sehingga keselamatan terjamin," ungkap dia.
Setelah itu, pengemudi diarahkan untuk melewati lintasan lurus lagi, hingga menemukan titik pengereman sebelum lintasan cabang.
Baru setelah itu, pengemudi diarahkan ke kanan menuju titik akhir ujian.
Baca juga: VIDEO Emak-Emak Ngamuk Dan Ngadu Ke Kapolri Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM
Kendati begitu, pengemudi diarahkan untuk tidak menjatuhkan kaki ke aspal, dari sejak berhenti di kotak kuning sampai ke titik akhir pemberhentian.
Apabila tidak berhasil, maka ujian tersebut dinyatakan gagal.
Meskipun demikian, AKBP Faisal berujar jika sirkuit SIM baru ini sudah disesuaikan sedemikian rupa.
Bahkan, jarak antara satu patok dengan patok lainnya diperlebar, dari semula 200 centimeter menjadi 250 centimeter.
"Di sini patok-patok yang sebelumnya berjumlah banyak ini sudah sangat kami kurangi, sehingga diharapkan masyarakat pemohon SIM dapat lebih melaksanakan tes tanpa takut melihat patok," kata dia.
Baca juga: Anak dan Suami Lulus Ujian SIM, Emak-Emak yang Ngamuk di Polres Gresik Sudah Tersenyum Lagi
"Kemudian untuk pelaksanaan ini rencananya akan dilaksanakan mulai Senin (7 Agustus 2023), jadi setelah ini seluruh Indonesia akan melaksanakan revisi, hari Senin diharapkan dapat dilaksanakan, diujicoba di Satpas Daan Mogot," pungkasnya.
Untuk informasi, sebelum praktik lapangan sirkuit, pengemudi juga diarahkan untuk mengikuti ujian tulis terlebih dahulu.
Pengemudi juga diberi kesempatan dua kali, setiap melakukan praktik uji SIM.