WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan para pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) tidak layak mendapat santunan.
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadi kecelakaan,” ucapnya, lewat keterangan, Rabu (22/8/2023).
Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang menyebabkan risiko kecelakaan dan menimbulkan kerugian baik materil dan non materil baik korban maupun yang diduga penyebab kecelakaan.
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang: Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya untuk Hindari Kecelakaan
Baca juga: Dari 7 Pemotor Lawan Arah yang Dihantam Truk di Lenteng Agung, 3 Orang Luka Berat
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” tegas Firman.
Pada kesempatan yang berbeda Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.
Rivan mengatakan merujuk UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, pengendara yang mengalami kecelakaan dan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, Jasa Raharja tidak menjamin.
Oleh karena itu, Jasa Raharja pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan supaya selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
Baca juga: Begini Penampakan Motor-motor Bergeletakan dan Ringsek Ditabrak Truk di Lenteng Agung
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden- insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.
Adapun untuk kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.
Selain itu korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, korban kecelakaan yang mabuk, korban kecelakaan yang disengaja bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
Ditambah juga korban kecelakaan dikarenakan mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.