Sepeda Listrik
Kapolres Metro Tangerang: Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya untuk Hindari Kecelakaan
Penggunaan sepeda listrik mulai marak di Tangerang. Polres Tanegrang melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya karena rawan kecelakaan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang -- Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik untuk berkendara di jalan raya.
Pasalnya, fenomena penggunaan sepeda listrik di wilayah Kota Tangerang mulai marak digunakan oleh masyarakat
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
"Sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh digunakan untuk berkendara di jalan raya, karena itu hanya boleh digunakan pada lokasi tertentu saja," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (21/8/2023).
Lebih lanjut Zain pun menjelaskan, alasan agar masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik untuk berkendara di jalan raya.
Mulai dari tidak sesuai peruntukannya, hingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: VIDEO : Terekam CCTV, Detik-detik Bocah Naik Sepeda Listrik Oleng Tabrak Gerobak Hingga Terbalik
Sebab, masyarakat yang beraktivitas menggunakan sepeda listrik tersebut didominasi oleh anak-anak, pelajar, hingga orang dewasa.
Terlebih, volume kendaraan yang melintas di jalan raya cukup tinggi, serta didominasi oleh kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, bus, hingga kendaraan bermuatan besar seperti truk.
"Jalan raya itu kan memang bukan kapasitas sepeda listrik, karena mobilitas kendaraan besar roda dua, sampai roda empat itu cukup tinggi," kata dia.
"Oleh karena itu imbauan terkait penggunaan sepeda listrik itu dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di masyarakat," imbuhnya.
Kemudian Zain menerangkan, imbauan untuk masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya itu disampaikan menyusul maraknya penggunaan hal itu di wilayah lain.
Baca juga: Ganjar Kepincut Sepeda Listrik Buatan Warga Perantau Jawa Tengah
Oleh karena itu, hal tersebut disampaikan agar femona penggunaan sepeda listrik tidak menjadi tren masyarakat di wilayah Kota Tangerang.
"Sekarang inikan sedang banyak kejadian di luar daerah terkait penggunaan sepeda listrik yang digunakan anak-anak di jalan raya, itukan resikonya atau potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas cukup tinggi," tuturnya.
"Oleh karena itu, kami terlebih dahulu terus melakukan sosialsiasi dan himbauan kepada masyarakat," terangnya.
Menurut Zain, pihaknya tengah melaksanakan koordinasi lintas sektoral terkait dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut.
Rapat koordinasi itu digelar bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan jajaran perangkat lainnya.
"Yang jelas kami sedang komunikasikan langsung hal tersebut dengan Pak Kadishub Kota Tangerang, khususnya larangan penggunaan sepeda listrik di kalangan anak-anak," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.