Pencabulan

Ade Wari tak Jera, Sudah Dipenjara 10 Tahun Lakukan Pencabulan Lagi pada Lima Bocah

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Karawang menangkap Ade Wari (58), seorang predator anak asal Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dia baru dipenjara 10 tahun dan bebas 2020, kini berulah lagi dengan kasus serupa.

Menurut Wirdhanto, aksi bejat itu dilakukan di sejumlah tempat mulai dari rumah pelaku, tempat bermain hingga rumah korban yang tak ada pengawasan dari orangtua.

Atas perbuatannya, Ade Wari dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak UU Nomor 23 tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam apakah ada korban lain.

Petugas juga masih berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sosialisasi.

"Kami juga masih mendata dan meminta para orangtua yang anaknya jadi korban agar melapor, dan kami jamin rahasiakan identitasnya," kata Wirdhanto.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini