Menurut Wirdhanto, aksi bejat itu dilakukan di sejumlah tempat mulai dari rumah pelaku, tempat bermain hingga rumah korban yang tak ada pengawasan dari orangtua.
Atas perbuatannya, Ade Wari dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak UU Nomor 23 tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam apakah ada korban lain.
Petugas juga masih berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sosialisasi.
"Kami juga masih mendata dan meminta para orangtua yang anaknya jadi korban agar melapor, dan kami jamin rahasiakan identitasnya," kata Wirdhanto.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News