Kemudian, beberapa pakaian seperti kaos dan sweater juga nampak tergantung di tembok kamar korban.
Salah seorang penghuni kosan yang tinggal persis di samping kamar korban, Fadil, mengaku dirinya diminta pindah oleh pengelola kosan pascakejadian ini.
"Iya ini disuruh pindah sama pengurusnya," kata Fadil sambil membenahi barang-barangnya, Jumat (4/8/2023).
Saat ini, kasus tersebut ditangani pihak Polres Metro Depok, sementara jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diotopsi.
Ancaman hukuman
Ancaman hukuman bagi pelaku pembunuhan di Indonesia berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) adalah sebagai berikut:
1. Hukuman Mati:
Pelaku pembunuhan berencana (pembunuhan dengan maksud sebelumnya) dan pembunuhan dengan cara sadis dan keji dapat dihukum dengan hukuman mati.
2. Penjara Seumur Hidup:
Pelaku pembunuhan yang memiliki unsur kesengajaan, namun tidak dengan rencana sebelumnya, dapat dihukum dengan penjara seumur hidup.
3. Penjara Maksimal 20 Tahun:
Pelaku pembunuhan tanpa unsur kesengajaan dapat dihukum dengan penjara maksimal 20 tahun.
Ancaman hukuman tersebut dapat berubah sesuai dengan berbagai faktor, termasuk keadaan persidangan, bukti yang ada, dan pertimbangan hakim.
Penting untuk dicatat bahwa hukuman mati dalam praktiknya telah ditangguhkan sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hukuman yang diberikan biasanya berupa penjara seumur hidup atau hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News