WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemasaran susu formula yang tidak etis masih masif ditemukan di masyarakat, baik dilakukan secara daring maupun langsung ke konsumen.
Berdasarkan data PelanggaranKode.org, total laporan masuk terverifikasi pemasaran susu formula tidak etis mencapai 1.395 hingga 10 Agustus 2025.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya.
Baca juga: Ibu dari Bayi Kritis di RSAB Harapan Kita Kecewa, Dirut Sangkal Perbuatan Perawat Beri Susu Formula
Baca juga: Bayi Kritis Akibat Perawat Lalai Kasih Susu Formula, RSAB Harapan Kita Libatkan 6 Dokter
Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.
Dalam Pasal 33 tertulis, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”
Edukasi Kader Kesehatan
Untuk menangkal pemasaran susu formula tidak etis, Tim Pengabdian Masyarakat (Abdimas) FIKES dan FT UPN Veteran Jakarta mengedukasi kader kesehatan Kecamatan Limo, Kota Depok.
Pengmas tersebut diikuti oleh dosen dan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) dan Fakultas Teknik (FT) UPN Veteran Jakarta.
Edukasi dan penyuluhan ini dilakukan dalam dua tahap, pada Selasa (16/7/20205) dan Selasa (5/8/2025).
Di pertemuan pertama, 20 kader kesehatan Kecamatan Limo diberikan pemahaman pentingnya menyusui, risiko pemberian susu formula secara tidak tepat.
Selain itu, mereka diberikan pemahaman ciri-ciri promosi susu formula yang tidak etis, serta cara pelaporan pelanggaran ke pihak berwenang.
Pemaparan materi disampaikan oleh Dosen Keperawatan Maternitas FIKES UPN Veteran Jakarta dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama kader.
Penemuan kedua, edukasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang membahas langsung temuan kader di lapangan dan pembentukan tim satuan tugas (Satgas) solidaritas warga gempur pelanggaran susu formula (SIGAP SUFOR).
Kader Kesehatan Kecamatan Limo diminta untuk melaporkan kegiatan Puskesmas di wilayahnya, termasuk penemuan promosi susu formula yang tidak berizin dari kelurahan.
Ketua Tim Pengmas, Rita Ismail menekankan pentingnya peran kader dalam memerangi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemasaran susu formula yang tidak etis.