Y Pandi, ayah Bripda Dwi Frisco ingin menyeret pelaku penembakan anaknya kepada tetua adat Dayak untuk dilakukan proses hukum adat sesuai tradisi.
"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami.
Keluarga kami memang keluarga besar orang dayak. Jadi karena kami suku dayak, tradisinya ketika kita mendapatkan musibah apapun pasti akan menyelenggarakan yang namanya adat.
Itu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat dayak di manapun," kata Y. Pandi.
Seperti diketahui Bripda Dwi Frisco atau biasa dipanggil Rico tewas dengan luka tembak di rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Bogor pada Minggu 23 Juli 2023..
Sampai saat ini masih simpang siur apakah Bripda Dwi Frisco ditembaj atau tertembak.
Yang pasti saat ini orang anggota Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Ketiganya diketahui merupakan anggota Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (Densus 88 AT).
Pandi mengaku sudah mendapatkan dukungan dari Dewan Adat Dayak (DAD), baik tingkat kabupaten, provinsi hingga ke pusat soal pelaksanaan hukum adat terhadap pelaku yang menyebabkan nyawa putranya tewas mengenaskan tertembak peluru senjata api seniornya.
"Kita juga sudah berkomunikasi dengan DAD," tegasnya.
Karena sudah menjadi tradisi masyarakat adat, selain diproses sesuai hukum pidana, pelaku juga harus diproses hukum adat.
"Dewan Adat Dayak juga mengatakan kita harus adat selain hukum positif. Proses adat ini berlaku selain proses hukum pidana. Saat ini sedang berproses," tutur Pandi.