Polisi Tembak Polisi

Fakta Baru, Senjata Api yang Menewaskan Bripda Ignasius Dwi Frisco Ternyata Rakitan

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Rusna Djanur Buana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak Bripda Dwi Frisco

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage disebut tertembak oleh tersangka Bripka IMS hingga tewas dengan menggunakan senjata rakitan ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan membenarkan Bripda Ignatius tewas tertembak oleh Bripka IMS.

"Iya, betul," ujar dia secara singkat, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata api ilegal tersebut telah disita.

Senjata itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti atau barbuk.

Baca juga: Keluarga Bripda Dwi Frisco Ingin Pelaku Penembakan Dihukum dengan Adat Dayak

"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," tutur Ramadhan.

Di sisi lain, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, telah menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ia menuturkan, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena tertembak senjata api (senpi) dipatsus atau penempatan khusus.

"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli," ujar dia.

"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," sambung Rio.

Baca juga: UP DATE: Polisi Tembak Polisi, Hotman Paris Turun Tangan, Siap Bantu Keluarga Bripda Dwi Frisco

Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati.

"Atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," ucapnya.

Hukum Adat Dayak

Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage masih menunggu kepastian siapa yang menjadi pelaku penembakan almarhum.

Y Pandi, ayah Bripda Dwi Frisco ingin menyeret pelaku penembakan anaknya kepada tetua adat Dayak untuk dilakukan proses hukum adat sesuai tradisi.

"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami.

Keluarga kami memang keluarga besar orang dayak. Jadi karena kami suku dayak, tradisinya ketika kita mendapatkan musibah apapun pasti akan menyelenggarakan yang namanya adat.

Claudia Tesa pacar Bripda Dwi Frisco Sirage mendapat firasat buruk sebelum sang kekasih tewas dengan luka tembak di kepala. (tribunbogor)

Itu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat dayak di manapun," kata Y. Pandi.

Seperti diketahui Bripda Dwi Frisco atau biasa dipanggil Rico tewas dengan luka tembak di rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Bogor pada Minggu 23 Juli 2023..

Sampai saat ini masih simpang siur apakah Bripda Dwi Frisco ditembaj atau tertembak.

Yang pasti saat ini orang anggota Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Ketiganya diketahui merupakan anggota Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (Densus 88 AT).

Pandi mengaku sudah mendapatkan dukungan dari Dewan Adat Dayak (DAD), baik tingkat kabupaten, provinsi hingga ke pusat soal pelaksanaan hukum adat terhadap pelaku yang menyebabkan nyawa putranya tewas mengenaskan tertembak peluru senjata api seniornya.

"Kita juga sudah berkomunikasi dengan DAD," tegasnya.

Karena sudah menjadi tradisi masyarakat adat, selain diproses sesuai hukum pidana, pelaku juga harus diproses hukum adat.

"Dewan Adat Dayak juga mengatakan kita harus adat selain hukum positif. Proses adat ini berlaku selain proses hukum pidana. Saat ini sedang berproses," tutur Pandi.

Berita Terkini