Kecelakaan

Kecelakaan Kereta Terjadi Lagi, KA Gajayana Tabrak Truk Gandeng Ampas Tebu yang Terobos Perlintasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Brawijaya. KA Gajayana tujuan Gambir-Malang menabrak truk gandeng bermuatan ampas tebu di perlintasan antara Stasiun Baron-Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.

UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Berita Terkini