Kecelakaan Kereta

Momen Ganjar Tinggalkan Kirab Malam 1 Suro dan Gibran untuk Tinjau Langsung Tabrakan KA Brantas

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo meninjau lokasi tabrakan KA Brantas dengan truk tronton di Lintas Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah pada Selasa (18/7/2023)

Satu di antaranya momen ketika asisten masinis keluar dari lokomotif pasca KA Brantas menghantam truk tronoton.

Baca juga: Update Tabrakan KA Brantas dan Truk Tronton di Semarang, Jalur Hilir Kini Sudah Bisa Dilalui

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Buktikan Kekuasaan Allah, Al Quran & Buku Karangannya Selamat dari Kebakaran Hebat

Masinis KA Brantas Usai Tabrak Truk Trailer di Semarang (DOK instagram @andreli_48)

Dalam potret yang dibagikan, terlihat sebuah siluet seorang pria tengah berjalan di rel perlintasan.

Pada bagian belakangnya terlihat kobaran api dan kepulan asap yang merupakan lokomotif KA Brantas yang terbakar.

Pria yang disebutkan sebagai asisten masinis itu dikabarkan selamat dari kecelakaan.

Dia berhasil selamat karena melompat setelah KA Brantas menabrak keras tronton yang mogok di perlintasan KA.

"Momen asisten masinis terekam di lokasi kejadian berjalan tertatih dengan api di belakang," tulis Zulfikar. 

Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6, Sebabkan Gangguan Perjalanan KA di Lintas Jerakah-Semarang Poncol Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.

Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan madukoro Semarang, menabrak kontainer mogok, Selasa (18/7/203). Lokomotif terbakar di atas jembatan sungai Banjir Kanal Barat. (tribunjateng)

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296," jelasnya.

UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," jelas Joni.

"KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal," tutupnya. 

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Berita Terkini