Kecelakaan Kereta
Update Tabrakan KA Brantas dan Truk Tronton di Semarang, Jalur Hilir Kini Sudah Bisa Dilalui
Update Tabrakan KA Brantas dan Truk Tronton di Semarang, Jalur Hilir Kini Sudah Bisa Dilalui
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tabrakan antara KA 112 atau KA Brantas dengan sebuah truk tronton di Lintas Jerakah-Semarang Poncol menyebabkan gangguan perjalanan pada Selasa (18/7/2023).
Terkait hal tersebut, pihak KAI kini masih melakukan evakuasi bangkai truk tronton sekaligus pembersihan perlintasan KA.
Dikutip dari twitter resmi PT KAI @KAI121 pada Selasa (18/7/2023), terdapat sejumlah update, antara lain:
1. Pukul 22.19 WIB, jalur hilir sudah dapat dilalui, sementara jalur hulu masih dalam tahap evakuasi dan sterilisasi oleh unit terkait.
2. KA Brantas (KA 112) telah diberangkatkan kembali pukul 22.31 WIB.
3. KAI memberikan service recovery sebagai kompensasi kepada penumpang yang KA-nya mengalami keterlambatan, imbas dari gangguan operasional ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6, Sebabkan Gangguan Perjalanan KA di Lintas Jerakah-Semarang Poncol Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.
Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.
Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.
Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
Kepanikan Penumpang Saat 2 KA Tabrakan di Cicalengka Bandung |
![]() |
---|
Security KAI Jadi Korban Terakhir Kecelakaan KA Turangga vs KA Baraya Yang Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Beredarnya Foto Masinis KA Turangga Saat Coba Menyelamatkan Diri Dari Kereta yang Kecelakaan |
![]() |
---|
Firasat Almarhum Ardiansyah Pramugara KA Turangga, Mendadak Lebih Manja dan Romantis pada Istri |
![]() |
---|
Terjadi Kecelakaan Kereta Api KA Turangga denga KA Baraya di Cicalengka Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.