Rupanya saat dicek bersama pihak kepolisian, jasad PAG sudah membusuk di bagian dapur kontrakan satu petak itu.
Mendapat kabar tersebut, polisi lantas melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Pengejaran itu dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah CCTV yang ada di sekitar area kontrakan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria Bersimbah Darah di Depok Diburu Polisi, Identitas Sudah Diketahui
Di mana, CCTV itu merekam pergerakan HS dari pertama kali keluar usai menghabisi nyawa kekasihnya.
"Dari TKP adanya indikasi tindak pidana. Berdasarkan hasil autopsi yang telah kami terima, adanya unsur kekerasan pada korban," kata Andri.
"Kemudian kami melakukan langkah-langkah penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku," lanjutnya.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil meringkus HS saat dirinya hendak melarikan diri lewat bandara.
"Tidak lebih dari 1×24 jam, yang bersangkutan insial H kami amankan di terminal 3 bandara. Kemudian setelah kami amankan, kami bawa ke Polres Jakbar," ucap dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News