WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus tilep tabungan siswa yang dilakukan para guru Sekolah Dasar (SD) di Pangandaran, Jawa Barat disoroti banyak pihak.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengultimatum para guru di Pangandaran untuk segera melunasi utangnya.
Apabila tidak, para guru harus menyerahkan aset pribadi sebesar utang.
Jika tetap keberatan dan tidak mengembalikan uang tabungan siswa, para guru akan dipidana.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menegaskan para guru dijerat Pasal 372 KHUP terkait penggelapan uang.
Mereka yang terbukti terlibat diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tapi, kalau memang uang tabungan murid tersebut sudah dikembalikan ke orang tua murid dan pihak korban menghendaki restorasi justice atau mencabut perkara, tentu pihaknya akan melayani.
Baca juga: Cak Nun Alami Pendarahan Otak, Novia Kolopaking Benarkan Pesan Berantai Minta Diikhlaskan
Baca juga: Kisah Pacar Mario Dandy Sering Menginap-Tak Pulang ke Rumah Berhari-hari Sampai Dicari Kakaknya
"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.
Sementara terkait aktor utama, AKP Luhut menegaskan oknum guru-guru tersebut merupakan otak dalam kasus tersebut.
"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut dikutip dari Kompas.com.
Memang, untuk menetapkan aktor biasanya melalui gelar perkara, tapi kasus ini intinya guru yang mengambil uang tabungan murid.
"Mereka (siswa) kan, nambung ke guru bukan ke koperasi," katanya.
Bupati Jeje Ultimatum Guru yang Tilep Uang Tabungan: Lunasi, Serahkan Aset atau Diproses Hukum
Sebelumnya, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengambil langkah tegas terkait kasus tabungan siswa.
Dirinya mengultimatum para guru di Pangandaran untuk segera melunasi utangnya.