Seleksi kedua, pihak panitia PPBD bakal memprioritaskan rumah siswa sangat dekat dengan sekolahan.
Ketiga, seleksi dengan sistem rumah siswa harus satu kelurahan dengan sekolah.
"Misal ada 100 siswa sementara kursinya ada 50, maka seleksi berikutnya adalah urutan pilihan sekolah. Dia milih sekolahnya, kan bisa tiga sekolah ya," katanya.
"Bisa jadi dia sama-sama memperebutkan di status sekolah yang dia pilih sekolah itu sebagai urutan pertama, kira-kira seperti itu," sambungnya.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan melihat usia calon siswa baru yang daftar di PPDB apakah sudah pas tujuh tahun atau belum untuk SD.
"Sebagaimana tadi pemprov DKI Jakarta memberikan akses bagi seluruh warga untuk memperoleh pendidikan yang terbaik," jelasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News