Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menggebu-gebu tegaskan akan banding usai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis untuknya selama 17 tahun dan denda Rp 2 Miliar.
Hal itu disampaikan Dody di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Awalnya, Dody yang saat itu memakai baju hitam putih serta berkaca mata, nampak menghampiri dan menyalami tim kuasa hukumnya.
Dia nampak cipika cipiki dan berpelukan dengan Adriel Viari Purba dan tim kuasa hukumnya yang lain, seolah mereka tengah memberikan semangat untuk Dody.
Sebelum dibawa keluar oleh petugas Kejaksaan, Dody yang sedari awal sidang selesai sudah dipanggil-panggil oleh awak media lalu melambaikan tangannya ke arah kamera.
Baca juga: Putusan Hakim Dianggap Hanya Salin Dakwaan Jaksa, Hotman Paris dan Teddy Minahasa akan Banding
Namun tak seperti biasanya, Dody berjalan pelan lalu membalikkan badannya ke arah awak media.
Dengan sorot mata serius, Dody mengacungkan tangan ke atas dan menunjuk-nunjuk ke arah kamera.
Dody tegas mengatakan akan melakukan banding sebab dia merasa dikorbankan oleh atasannya sendiri.
"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," ujar Dody Prawiranegara di muka sidang, Rabu.
"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh. Saya, bahwa saya dikorbankan," imbuhnya menggebu.
Setelah itu, dia melenggang keluar bersama petugas Kejaksaan. Tak lupa, dia melambaikan tangan terlebih dahulu kepada awak media.
Pertimbangan hakim
Setelah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, kini giliran eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/5/2023).
Pada sidang itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.