Vonis Teddy Minahasa

Berikut Tujuh Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa dalam Perkara Narkoba yang Menjeratnya

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Argumen Teddy Minahasa menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih beri vonis hukuman seumur hidup kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Vonis itu dijatuhkan lebih rendah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Hakim Jon mengatakan, ada tujuh hal yang memberatkan Teddy dalam perkara narkoba yang menjeratnya.

Di antaranya;

1. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;

2. Terdakwa menyangkal perbuatannya dan berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan;

3. Terdakwa menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu;

4. Terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik;

Baca juga: Berikut Sosok Ketua Majelis Hakim Jon Sarman yang Berikan Vonis Seumur Hidup ke Irjen Teddy Minahasa

Baca juga: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Argumen Teddy Minahasa Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup

"Terlebih dengan jabatan Kapolda (Kepolisian Daerah) yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon saat membacakan amar putusan.

5. Terdakwa merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri);

6. Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba;

7. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Hakim Jon menerangkkan bahwa perbuatan Teddy sangatlah kontradiksi dengan tugas aparat penegak hukum seharusnya. 

"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata Hakim  Jon.

"Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda," tandas Hakim Jon.

Halaman
123

Berita Terkini