Ketika mereka akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau transaksi perbankan hingga jaminan sosial, mereka akan mendapat notifikasi untuk melapor diri ke Dinas Dukcapil.
“Jadi penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang secara dejure ber-KTP DKI Jakarta namun secara defacto tidak tinggal di Jakarta,” katanya.
Hingga kini, kata dia, Dinas Dukcapil DKI Jakarta terus mensosialisasikan rencana ini kepada masyarakat. Mereka bisa mengecek apakah NIK-nya masuk ke daftar usulan penonaktifan atau tidak.
“Jalau mau mengecek tinggal masukan NIK saja, apakah NIK mereka diusulkan untuk dinonaktifkan atau tidak, nanti akan muncul keterangannya,” jelasnya.
Untuk mengeceknya, masyarakat bisa mengakses https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id atau melalui aplikasi WhatsApp JAWARA di nomor 0812-8527-7751.
Kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan,” kata Budi. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.