WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan masyarakat Padang Sidempuan, Padang Lawas Utara, dan Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan edukasi dari Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal bahaya jeratan pinjaman online (pinjol).
Diskusi publik terkait pinjol bagi masyarakat Sumut itu digelar pada 3 hingga 5 Mei 2023 di hotel Sapadia dan Mega Permata, Sumut.
Sihar Sitorus yang memiliki lingkup tugas keuangan dan perbankan, menjelaskan bahwa korban Pinjol ilegal sudah begitu banyak akibat kurangnya literasi keuangan masyarakat.
Sehingga upaya-upaya untuk sosialisasi sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak lagi terjebak dan terjerat oleh Pinjol ilegal.
"Kita harus bijak dalam menyikapi Pinjaman Online ini, jangan sampai hanya karena diimingimingi syarat yang mudah lalu kita terjebak ke dalam Pinjol ilegal yang berbunga mencekik," imbau Sihar.
Lebih lanjut, Sihar menjelaskan beberapa ciri-ciri Pinjol ilegal antara lain, tidak terdaftar di OJK, bunga dan denda tinggi mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari.
Fee dan biaya lainnya sangat tinggi, jangka waktu pelunasan sangat singkat, meminta akses data pribadi di luar ketentuan OJK serta melakukan penagihan secara tidak beretika dengan cara meneror maupun mengintimidasi.
Sementara itu, beragam tanggapan dari masyarakat yang mengikuti diskusi publik tersebut. Banyak di antara peserta yang penasaran dengan serba-serbi Pinjol, yang kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan.
Setiawan Rambe misalnya, warga Padang Sidempuan tersebut menanyakan cara memastikan suatu Pinjol legal atau ilegal.
"Bagaimana masyarakat bisa mengetahui suatu Pinjol ilegal atau tidak?," tanya Rambe, antusias.
Warga masyarakat lainnya, Agus Siregar juga tidak kalah antuisas, "Apakah pinjol ilegal yang sudah terlanjur dipakai boleh tidak dibayar?," tanya Agus.
Melihat antusiasme warga masyarakat yang hadir di kegiatan tersebut, pihak OJK yang diwakili oleh Solihin, selaku Kepala Bagian Tim Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Regional 5 Sumatera Bagian Utara OJK menjawab satu-persatu pertanyaan masyarakat dengan jelas dan runtut.
Sumatera Utara (Sumut) sendiri memiliki tingkat pengguna Pinjol yang tinggi, yaitu peringkat 6 dari seluruh provinsi nasional. Tingginya pengguna Pinjol di Sumut tersebut harus dibarengi upaya-upaya peningkatan liteasi keuangan, sehingga masyarakat bisa memilih Pinjol dengan tepat dan menggunakan uang hasil pinjaman untuk hal-hal yang sifatnya produktif.
Baca juga: Minimnya Literasi Keuangan Bikin Pinjol Ilegal Marak, Masyarakat Jadi Kena Mental
Mengutip data dari Satgas Waspada Investasi, Sihar menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2023 yang lalu, secara nasional, terdapat 85 Pinjol Ilegal yang ditemukan oleh OJK.
Jumlah ini meningkat signifikan jika dibanding data bulan Januari tahun sebelumnya yang berjumlah 50 Pinjol ilegal. Perkembangan Pinjol ilegal yang sangat pesat ini hendaknya diwaspadai oleh semua pihak.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News