Penganiayaan

Kemampuan Kognitif Terus Diasah, Ini yang Dilakukan David Ozora di Hari Pertama Bersekolah

Penulis: Nurmahadi
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora kembali ke sekolah setelah hampir divonis cacat permanen

"Dari pergantian nomor polisi itu, kita asumsikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh MDS, tersangka S dan anak yang berkonflik dengan hukum AG ini sudah direncanakan terlebih dahulu," ujar Melisa.

Tetapi, kata Melisa, pada tanggal 22 Februari2023, dalam konferensi pers, Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus penganiayaan ini masuk ke Pasal 351 KUHP.

"Dimana kita memahami Pasal 351 KUHP itu adalah penganiayaan biasa. Penganiayaan biasa yang tidak ada direncanakan terlebih dahulu yang mens rea atau rencana niatnya bukan terkait dengan penganiayaan berat," kata Melisa.

"Dan dari awal kita meyakini betul ini masuk ke dalam Pasal 355 KUHP, bahwa itu mengandung penganiayaan berat dan terencana. Ditambah lagi berbagai fakta fakta yang mulai bermunculan pada waktu ini," katanya.

Melisa menambahkan mengacu pada statemen Kapolres dalam konferensi pers, dimana menyatakan bahwa kejadian ini berawal dari perdebatan, lalu perkelahian dan kemudian ada tindak kekerasan.

"Sementara dari tim kami yang di Polsek Pesanggrahan waktu itu, sudah dijelaskan bahwa adanya persekusi. Ada persekusi, David diminta push-up dan lain sebagainya, baru dianaiya seperti itu," kata Melisa.

"Tetapi kenapa dalam konferensi pers tidak disampaikan adanya persekusi itu, itu yang kita tentang betul. Kemudian banyaklah beberapa kejanggalan yang kita rasakan. Alhamdulilah saat ini kita apresiasi terlihat fakta fakta kemudian terkuak," katanya.

Melisa berharap pernyataan-pernyataan yang sebelumnya dikabur-kaburkan kemudian mesti diperjalas oleh polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya yang kini mengambil alih kasus penganiaayaan David.

"Saya tidak tahu apakah oleh para pihak memang, Kapolres menyatakan berdasarkan keterangan tersangka-tersangka itu, sehingga menyampaikan seperti itu ke publik, kita tidak tahu. Tetapi kita berharap ke depan, fakta-fakta ini dibuka seluas-luasnya," kata Melisa.

Baca juga: Perjuangan David Ozora Belajar Jalan Seperti Anak Bayi Akibat Ulah Mario Dandy

Sehingga, menurut Melisa, David yang sampai hari ini masih belum sadarkan diri segera mendapatkan keadilan.

"Jadi begini pada saat mobil Rubicon keluar, tim kami di Polsek Pesanggrahan mempertanyakan. Mobil itu kemana, kenapa bisa diperbolehkan keluar," kata Melisa.

"Nah dijawab polisi bahwa mobil itu dipergunakan untuk menjemput saksi," katanya.

Saksi yang dimaksud kata Melisa yakni kekasih Mario Dandy yakni AG.

"Nah yang lucunya lagi, pada saat mobil itu kembali, benar memang dia tersangka S ini membawa anak berkonflik hukum AG . Waktu itu beserta keluarganya, tantenya kalau tidak salah," kata Melisa.

"Dan yang menyetir mobil itu adalah AG. Seperti itu," kata Melisa.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Berita Terkini