Berita Video

VIDEO : Polda Lampung Stop Proses Kasus Kritik TikToker Bima Yudho, Sebut Tak Temukan Unsur Pidana

Editor: Muhamad Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARTAKOTALIVE.COM - Polda Lampung akhirnya menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.  

Baca juga: Polisi Setop Kasus Bima Kritik Lampung Dajjal, Keluarga Lega, Pelapor Klaim Cabut Laporan

Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.

Kemudian Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi enam orang saksi, yakni tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, lalu satu ahli bahasa serta dua ahli pidana.

Hasilnya para ahli menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan termasuk ranah pidana, sehingga Polda Lampung menghentikan kasus tersebut. 

Sebelumnya Pengacara Ginda Ansori Wayka adalah orang yang melaporkan Tiktoker, Bima Yudho Saputro, mahasiswa asal Lampung yang berkuliah di Sydney, Australia. 

Pelaporan tersebut dilakukan karena Bima telah membuat guncang Provinsi Lampung atas statemennya di media sosial TikTok.(*)

Baca juga: Jelang Lebaran, Kasus UU ITE Tiktoker Bima Pengkritik Lampung Dihentikan

Baca juga: Bersumpah Atas Nama Tuhan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bantah Intimidasi Orangtua Bima Yudho

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Hari Ini Resmi Hentikan Kasus TikTokers Bima yang Kritik Pemprov Lampung

Berita Terkini