WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Partai Beringin Karya atau Berkarya menjadi perbincangan hangat setelah partai itu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, agar bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sama seperti Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU, Partai Berkarya dalam petitumnya juga meminta untuk alur tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Sebelumnya, Berkarya dinyatakan tidak lolos dari proses verifikasi oleh KPU.
Namun, partai besutan Muchdi PR itu kini melawan dengan mengajukan gugatan.
gugatan tersebut dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI, itu dimasukkan ke dalam kategori perkara perbuatan melawan hukum.
Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.
Baca juga: Giliran Partai Berkarya Gugat ke PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, Begini Respons KPU RI
Berikut isi petitum dari Partai Berkarya atas KPU RI ke Pengadilan Jakarta Pusat:
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Ketiga, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Keempat, Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Kelima, menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keenam, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);