Berita Kriminal

Kejamnya Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang, Kubur Dua sampai Tiga Korban di Lubang yang Sama

Penulis: Feryanto Hadi
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses evakuasi korban-korban pembunuhan yang dilakukan seorang 'dukun' pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Senin (3/4/2023). Dalam evakuasi terdapat 10 kantung jenazah korban dan proses penyelidikan masih dilakukan terkait adanya potensi penambahan korban lain. (TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati)

Ketika sampai di Wonosobo, Mbah Slamet ajak korban dan anaknya untuk datang ke rumahnya yang ada di Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara.

Di rumah tersebut, korban menginginkan adanya tujuan penggandaan uang.

Setelah itu, korban dan anaknya pulang lagi ke Sukabumi.

Hingga pada Senin, 20 Maret 2023, korban datang lagi dari Sukabumi ke Banjarnegara tanpa ditemani anaknya.

Korban diketahui sampai di Banjarnegara pada Kamis, 23 Maret 2023, menggunakan kendaraan Wuling hitam.

Sesampainya di rumah pelaku, korban sempat berkomunikasi dengan anaknya yang lain yaitu SL dan kirim sebuah pesan WhatsApp sebagai jaga-jaga jika terjadi sesuatu pada dirinya.

Namun, pada Jumat, 24 Maret 2023, komunikasi sudah tidak terhubung dan hp dari korban sudah tidak aktif.

Hingga akhirnya, pada Senin, 27 Maret 2023, anak dari korban PO, yaitu GE melapor kepada kepolisian akan kehilangan ayahnya.

Berdasarkan pengakuan dari GE, polisi akhirnya dapat mengevakuasi korban yang sudah dikubur pada Sabtu, 1 April 2023.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku berpura-pura menjadi dukun yang bisa menggandakan uang.

Setelah berhasil mendapatkan harta korban, tersangka kemudian membunuh korban dan menguburkan di tengah hutan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian antara lain berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah identitas berupa KTP atas nama PARYANTO, 1 (satu) lembar kartu berobat atas nama GLYDAS, 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu merk SPORT, 9 (sembilan) butir potassium, dan 19 (sembilan belas) butir obat berwarna putih.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Istri Tidak Tahu Menahu

Sanem selaku istri Mbah Sanem, si dukun pengganda uang memberi pengakuan terhadap perilaku suaminya.

Halaman
1234

Berita Terkini