Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.
"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.
Hubungan asmara pelaku dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.
Baca juga: Update Kasus Mutilasi Mama Muda di Sleman, Pelaku Tulis Surat Penyesalan Telah Bunuh Ayu Indrawari
"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.
Jibrael mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Dimana engan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News