Selain itu punggungnya juga mengalami luka tusukan.
Pelaku berhasil mengambil ponsel milik korban.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke polisi yang ditindaklanjuti hingga berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku.
"Ada rekaman CCTV di TKP, sehingga kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Awalnya kami amankan satu pelaku yakni NSA yang merupakan pengangguran dan tinggal di Kelurahan Karawang Kulon Karawang Barat," ungkapnya.
Setelah itu, kata Wirdhanto dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya. Hingga akhirnya ditangkap dua pelaku lain yakni RHY dan DSP, di daerah Poponcol Karawang Kota
Dari hasil pemeriksaan, diketahui DSP yang berprofesi sebagai seorang tukar parkir adalah residivis kasus serupa yakni pencurian dengan kekerasan.
Sementara RHY berprofesi pedagang.
Baca juga: Usai Bacok Orang Hingga Tewas, 26 Anggota Geng Motor Jambi Cuma Bisa Tertunduk Malu
"Saat menangkap para pelaku, mereka melakukan perlawanan. Sehingga kami lumpuhkan dengan timah panas ke daerah kaki. Tindakan terukur kami lakukan untuk menghentikan penyerangan kepada petugas saat pelaku mau ditangkap," ungkapnya.
Untuk satu pelaku lainnya yang buron, kata Wirdhanto, pihaknya sudah berhasil mengidentifikasinya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Kami lakukan pengejaran. Karenanya kami minta pelaku menyerahkan diri," jelas dia.
Atas perbuatannya, kata Wirdhanto, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News