Ramadan 2023

Pengumuman! Kemnaker Wajibkan Perusahaan Bagikan THR H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023). Setiap perusahaan wajib membagikan THR Lebaran 2023 pada H-7 Lebaran atau 15 April 2023.

"Terkait ketentuan terkait besaran thr, sagt dimungknkan perusahaan memebrikan yang lebih besar dari undang-undang," jelasnya.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.

Diketahui, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.

Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini