Arteria pun melanjutkan ketentuan dari aturan itu yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman.
Adapun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama empat tahun.
"Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK) ya? Yang memberitakan macam-macam itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan?" tanya Arteria.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman juga mempertanyakan apakah boleh dokumen temuan terkait TPPU dikemukakan ke publik.
Sebab, ia bilang, berdasarkan ketentuan UU PPATK, seharusnya hanya menyerahkan dokumen temuan ke presiden dan DPR.
"Apakah boleh PPATK atau kepala komite itu tadi membuka ke publik? Seperti yang dilakukan oleh Pak Menko Polhukam, Mahfud MD," katanya.
Merespons pertanyaan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, informasi terkait temuan transaksi janggal boleh dikemukakan apabila telah menjadi perhatian publik.
Selain itu, informasi juga disebut boleh disampaikan selama tidak menyebutkan nama.
Ia pun melanjutkan ketentuan dari aturan itu yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman.
Adapun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News