WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG-- Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto kembali diterpa masalah.
Syeh Puji harus kembali berurusan dengan hukum.
Syeh puji kini diperiksa oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya setelah sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan dan pernikahan di bawah umur.
Syekh Puji sendiri telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu.
Ia bahkan mengatakan ada oknum yang berusaha memerasnya
Syekh Puji mendatangi kantor Polda Jateng, Selasa (28/3/2023).
Syekh Puji menyambangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Baca juga: Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 triliun dengan DPR, Sri Mulyani: Tidak Semua Terjadi di Kemenkeu
Ia mulai diperiksa oleh polisi sekira pukul 09.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan.
Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.
Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.
Duduk Perkara Kasus Syekh Puji
Sebelumnya Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.