Ditambahkan Fatchuri, hasil pengujian memiliki legalitas sama dengan hasil pengujian KIR statis. Hasil uji pun akan terintegrasi dengan dengan sistem informasi yang dimiliki Kementrian Perhubungan RI.
"Waktu pengujian bagi setiap kendaraan diperkirakan berkisar antara 20-25 menit saja," bebernya.
Ia menambahkan, pendaftaran maupun pembayaran uji KIR dilakukan secara online melalui aplikasi e-Kir Jakarta. Pendaftar dapat memilih menu booking dengan lokasi KIR mobile Terminal Kampung Rambutan.
"Pembayaran uji KIR ini juga dilakukan secara nontunai atau cashless," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Terminal bus Kampung Rambutan Yulza Ramadhoni menambahkan, kendaraan yang nantinya dari hasil ramp cek kirnya mati akan langsung diarahkan ke pelayanan kir mobil.
"Mereka akan langsung didorong untuk melakukan uji kir di lokasi, tujuannya agar kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemudik layak digunakan," ungkapnya.
Menurut Yulza, bila nantinya hasil pemeriksaan kir mobilnya dinyatakan layak untuk berkendara, boleh langsung mengangkat penumpang.
"Dan bila seandainya dinyatakan tak layak, kami akan meminta ke PO bus untuk menggantik armadanya," jelas Yulza.
"Tujuannya agar kendaraan yang digunakan dalam mudik tahun ini semua layak dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi penumpang," jelasnya.
Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News