Polisi Tembak Polisi

Bharada E Alias Icad: Jujur, Saya Kaget dan Tidak Menyangka Banyak Orang Dukung Saya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam. Bharada E yang akrab disapa Icad mengaku kaget dan sangat tak menyangka banyak masyarakat yang mendukungnya bicara jujur di sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Diketahui, Amicus curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.

Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Baca juga: Kasus Usai dengan Keadilan, Kuasa Hukum Beri Salam Perpisahan Menyentuh ke Bharada E

Sebelumnya D=dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada Selasa ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Padahal oleh jaksa Kuat Maruf dituntut jaksa 8 tahun penjara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin sebelumnya.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi yang dutuntut jaksa 8 tahun penjara divonis majelis hakim hukuman 20 tahun penjara.

Baca berita Wartakoalive.com lainnya di Google News

 

Berita Terkini