Kebakaran Depo Pertamina

Anies Baswedan Dinilai Tidak Pikirkan Dampaknya saat Keluarkan IMB Kawasan Tanah Merah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua I Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta S. Andyka mengatakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan dinilai tidak memikirkan dampak saat mengeluarkan IMB kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022) tak memikirkan dampaknya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan di Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara pada 2021 lalu.

Keberadaan permukiman warga yang berdekatan dengan Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara menimbulkan polemik, buntut adanya tragedi kebakaran depo pada Jumat (3/3/2023) lalu.

Wakil Ketua I Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta S. Andyka mengatakan tanah di sana sebetulnya belum memiliki berita acara serah terima (BAST).

Artinya status tanahnya sampai saat ini jika didalami bukan cuma punya Pertamina, tapi ada juga punya Pelindo dan warga sipil.

Baca juga: Bertambah, Hari Ini Ada Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Teridentifikasi

“Tapi yang jelas status masyarakat yang tinggal di sana yang pada saat saudara Anies ingin menjadi Gubernur (DKI Jakarta) menjanjikan, ketika dia nanti terpilih akan membuat sertifikat atau IMB sementara saat itu, dan sekarang sudah dilaksanakan tanpa mempertimbangkan dampak yang ada,” jelas Andyka pada Rabu (8/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Andyka enggan menanggapi benar atau tidaknya langkah Anies yang menerbitkan IMB kawasan di lokasi tersebut.

Namun Andyka menilai, setiap orang berhak mengumbar janji saat melakukan kampanye.

“Ya namanya mau kampanye pasti banyak hal-hal yang disampaikan. Tepat atau tidak tepat tentunya bukan kapastitas kami untuk menilai, ada yang lebih berwenang,” imbuhnya.

Baca juga: Pengungsi Korban Kebakaran Plumpang di RPTRA Rasela Sisa 19 Orang, Pengurus: Banyak yang Musiman

Andyka menyinggung, sebetulnya warga berhak mendapatkan sertifikat jika telah menempati lahan tersebut selama 20 tahun. Proses ini merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi di Tanah Air.

“Pertanyaannya kalau tanah itu milik pemerintah iya, tapi kalau tanah itu ada yang punya kemudian ada sertifikat punya orang lain apakah itu bisa diberikan? Kan tidak bisa jadi dicari dulu alasannya,” jelas Andyka.

Meski demikian, Andyka meminta kepada semua pihak agar tidak meributkan kepemilikan tanah di sana.

Dia mengimbau pemerintah pusat dan daerah agar lebih fokus menata lingkungan tersebut lebih baik, sehingga masyarakat bisa tinggal dengan nyaman tanpa diteror musibah kebakaran susulan.

Dia berharap, rencana pemerintah merelokasi Depo Pertamina Plumpang ke Pelindo bisa terlaksana dengan baik.

Jika telah direlokasi, dia meminta kepada Pertamina agar menata bangunan eks depo dengan baik dan mensosialisasikan penataan itu kepada warg sekitar.

Halaman
12

Berita Terkini