Penganiayaan

Keluarga Informasikan Kondisi Terkini David Ozora, Sudah Bisa Membuka Mata tapi Tatapannya Kosong

Penulis: Nurmahadi
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonathan Latumahina mengunggah kondisi terkini David melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (5/3/2023)

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI- Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), yakni Cristalino David Ozora (17), menunjukkan perkembangan selama dua pekan di rawat di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat ini, David Ozora sudah bisa membuka matanya, meskipun belum sadar akan kondisi sekitarnya.

Hal itu disampaikan perwakilan keluarga David, Alto Luger saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

"Belum (sadar). Tapi kadang matanya terbuka, belum aware situasi. Tapi sudah menunjukkan Perkembangan sangat baik" kata Alto saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Tangan David Mengepal Ketika Bangkit dari Koma-Mulutnya Menganga, Ayah Jonathan: Istigfar Sayang

Kondisi David juga diperlihatkan melalui akun Twitter pribadi ayahnya, Jonathan Latumahina bernama @seeksixsuck.

Dari video yang dibagikan, Jonathan tengah menggenggam tangan David. Saat kamera bergeser ke arah wajah, David menunjukan ekspresi seperti menangis dengan sejumlah alat medis di tubuhnya.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis akun tersebut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20), melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Critalino David Ozora (15).

Baca juga: Dipolisikan Karyawan, Bos Kantor Hukum di Jaksel Panik, Kembalikan Ijazah yang Sudah Ditahan 4 Tahun

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya bernama Shane Lukas. Tersangka Shane diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap David.

Adapun peran tersangka Shane merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di komplek perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka Shane merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, Shane disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. 

Baca juga: Kuasa Hukum AG Kekasih Mario Dandy Datangi Polda Ungkap AG Siap Kooperatif Bila Dipanggil Polisi

Biaya Perawatan ditanggung Ansor

Crystalino David Ozora hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Biaya perawatan pun tidak sedikit.

Semua biaya itu hingga kini ditanggung Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Hal ini dikatakan kuasa hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, M Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Kebetulan sahabat Jo (ayah David) ini adalah anggota GP Ansor, jadi kita dari GP Ansor menanggung (biaya perawatan David) itu semua," kata Hamzah.

Hamzah mengatakan hingga saat ini keluarga Mario sendiri belum memberikan bantuan biaya untuk pengobatan David.

"(Keluarga Mario) Belum, dan kita juga mampu kok untuk membiayai sendiri," tegasnya.

Meski begitu, Hamzah mengatakan biaya perawatan tersebut bisa direstitusi atau ganti kerugian jika dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika David sudah dalam perlindungannya.

"Kalau pihak lain kurang tau, tapi dari menurut aturan hukum itu mempunyai hak untuk restitusi, mengenai biaya korban. Melalui LPSK nanti akan membantu (biaya pengobatan)" tuturnya.

Hingga kini, lanjut Hamzah, kondisi David masih belum sadar setelah hampir 2 pekan dirawat pasca-penganiayaan yang mengakibatkan luka di kepala.

Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan menyebut jika Crytalino David Ozora (17) telah melewati fase koma selama lima hari dirawat.

Spesialis Bedah Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Dr Gibran Aditara Wibawa mengatakan David sudah menunjukan perkembangan kesehatan lebih baik.

Kuasa Hukum Bantah Mario Dandy Beri Keterangan Palsu

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20) membantah kliennya itu memberikan keterangan palsu kepada penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).

Kepada polisi, Mario mengaku berkelahi dengan David hingga korban terkapar lemas.

Namun, usai kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut dari sejumlah alat bukti, fakta baru ditemukan.

Keterangan Mario berbeda dengan alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik.

Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMA Digilir Delapan Pria usai Dicekoki Miras, Empat Pelaku Masih Anak-anak

Terkait itu, kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan, kliennya sudah jujur dalam memberikan keterangan.

"Dari awal jujur, itu kan keterangan diberikan pada waktu di Polsek, Polres. Itu kita ikuti saja," ujar dia, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Keterangan awal Mario kepada penyidik, kata Dolfie, bukan penganiayaan tetapi justru tindak perkelahian.

Baca juga: Kisah Security Pergoki Mario yang Sedang Paksa David Push Up, Mario Bohong, Bilangnya Sedang COD

"Itu kan dalam merupakan kewenangan penyidik, penyidiklah yang memeriksa dan penyidik lebih mengetahui," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini pihaknya hanya fokus mendampingi Mario.

"Ini kan proses masih ditangani penyidik, jadi kita sebagai kuasa hukum hanya mendampingi, itu kan semua saat ini kewenangan ada di penyidik," tutur Dolfie. 

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan terpisah

Polda Metro Jaya memisah penahanan Mario Dandy Satriyo dengan Shane Lukas, tersangka penganiayaan David (17).

"(Mario dan Shane ditahan secara) dipisah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Ia menjelaskan, alasan tahanan Mario dan Shane di Polda Metro Jaya dipisah agar keduanya tidak bersekongkol untuk mengaburkan fakta dalam kasus penganiayaan itu.

"Antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tersangka penganiayaan David (17), Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kedua tersangka itu dipindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat (3/3/2023) lalu.

Baca juga: Cuma Laporkan Harta Rp6,7 M, Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto yang Suka Pamer Harta Akan Diperiksa KPK

"Untuk perpindahan rutan (rumah tahanan), dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya, terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," ujar Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Pasalnya, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sehingga Mario dan Shane pindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Trunoyudo memastikan, proses kasus penganiayaan itu tetap bergulir.

"Saat ini, proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," kata dia. 

Berita Terkini