Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Unit reskrim Polsek Ciledug berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial I pada Sabtu (4/3/2023) kemarin.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku curanmor tersebut berhasil diringkus di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial I (24) warga Lebak, Banten berhasil ditangkap di Wilayah Parung Panjang, Kabupeten Bogor Jawa Barat," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Minggu (5/3/2023).
Lebih lanjut Zain menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor tersebut bermula dari adanya laporan dari seorang warga Ciledug, yakni Sulaiman pada Senin (27/2/2023) lalu.
Baca juga: Banyak Lubang di Jalur Transjakarta Koridor 13 Tendean-Ciledug, Bus Transjakarta Berguncang
Saat itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kehilangan satu unir sepeda motor saat tengah terparkir di depan toko tempatnya bekerja di Jalan Winong Dalam Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Mendapati adanya laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan didapat informasi, diketahui pelaku berada di kawasa Kecamatan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
"Selanjutnya, tim bergerak menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor dan mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban di Jalan Raya Parung Panjang," kata dia.
Baca juga: Terbaring Sejak 20 Februari, David Belum Juga Sadar, Alat Bantu Pernapasan Belum Dilepas
"Pelaku langsung disergap anggota saat itu juga dan didapati adanya kunci T dan kunci motor palsu dari sakunya saat dilakukan penggeledahan," imbuhnya.
Selanjutnya, pelaku curanmor tersebut langsung digiring menuju Mapolsek Ciledug, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban bernomer polisi B 6460 VUB, serta sebuah kunci letter T juga turut diamankan aparat kepolisian.
"Kepada polisi pelaku I tersebut mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sekira pukul 12.00 WIB," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menetapkan I sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP.
"Atas perbuatannya ini, I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca juga: Cerita Lengkap Kepala Sekolah di Jawa Timur Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhannya
Baca juga: Kronologi dan Motif Oknum Polisi Curi Motor Milik Rekan Sesama Polisi di Malpolres Lampung Tengah
Perampasan motor di Cileungsi
Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) marak berkeliaran di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Mereka beraksi merampas motor warga dengan modus debt collector.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakanpihaknya baru saja menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi.
"Komplotan pelaku curanmor ini berhasil digulung jajaran Unit Reskrim Posek Cileungsi Polres Bogor dalam gelaran operasi Jaran yang di gelar pada Rabu 22 Februari 2023 lalu," kata Zulkarnaen, Jumat (24/2/2023).
Dua orang pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Cileungsi berinisial ED (38) dan W (33) dengan barang bukti berupa empat unit sepda motor hasil curian.
"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi," ucapnya.
Baca juga: Waspada, Pengendara Motor Berusia Remaja Jadi Target Pelaku Curanmor di Wilayah Bogor
Empat motor yang disita dari pelaku merupakan hasil pencurian pada periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.
"Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus debt collector. Mereka memepet dan memberhentikan korbannya kemudian langsung merampas motor korbannya," tutur Zulkarnaen.
Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap komplotan curanmor ini.
"Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kompol Zulkarnaen.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News