AG pun diketahui merupakan mantan dari David, putra Pimpinan GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Keterkaitan antara AG dengan kasus penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy terhadap David masih terus didalami pihak kepolisian.
Dalam banyak kesaksian sahabat Dandy yang ramai beredar di media sosial, AG disebut sebagai pemicu penganiayaan.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Sering Pijat Plus-plus di Hotel Classic, Jadi Awal Pertemuan dengan Linda
Baca juga: Gara-gara Kasus Dandy-Rafael, Netizen Kompak Tak Mau Bayar Pajak-Takut Dana Pajak Buat Beli Rubicon
Penyebabnya karena AG diduga mengadu kepada pacarnya, Mario Dandy telah disentuh bagian intimnya oleh David.
Hal tersebut menyebabkan sang pacar, Mario Dandy sangat cemburu dan marah.
Dalam postingan lainnya, kronologi tersebut dibantah.
Dugaan penyebab penganiayaan disebabkan dari ancaman David yang hendak menyebarluaskan potret keintiman antara AG dengannya ketika berpacaran.
Namun, dibalik dugaan tersebut, sosok AG yang masih berstatus anak di bawah umur terekspos.
Bahkan potret wajah, nama lengkap serta sekolah AG pun tersebar luas di media massa dan media sosial.
Baca juga: Bikin Malu hingga Dinilai Sri Mulyani Mencoreng Kemenkeu, Ini Alasan Pengunduran Diri Rafael Ditolak
Baca juga: Sri Mulyani Peringati Pejabat Hedonis, Fotonya Bersama Komunitas Sepeda Mewah Malah Viral di Medsos
Kuasa Hukum Minta KPAI Lindungi Pacar Mario Dandy
Kuasa hukum AG, pacar Mario Dandy yang aniaya putra pengurus GP Ansor hingga koma, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Kedatangannya itu diketahui untuk meminta agar KPAI dapat membantu dan mengawasi saksi AG dalam menjalani proses penyidikan ataupun proses pengadilan ke depannya.
"Surat kami tanggal 24 kemarin untuk meminta pengawasan dan perlindungan kepada saksi anak AG ini," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui di KPAI, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, Mangatta meminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan kesempatan kepada saksi AG agar diberikan ruang dan posisi yang sama untuk mengungkapkan fakta yang ada.
"(Fakta) menurut BAP yang sudah diperiksa dan bukti-bukti yang ada," kata dia.
Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy, Alumni UGM Ultimatum Sri Mulyani: Jangan Sampai Ada Pembangkangan Publik!