Kabar Artis

Nirina Zubir Sabar Menunggu Pengembalian Sertifikat Tanah Mendiang Ibunya yang Digelapkan Mantan ART

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris Nirina Zubir masih menunggu pengembalian surat dan sertifikat tanah milik mendiang ibunya usai terungkapnya kasus mafia tanah. Nirina Zubir disela jumpa pers film Jatuh Cinta Seperti di Film-film (JCSDFF) di Restoran Meradelima, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir masih menunggu pengembalian surat tanah milik mendiang ibunya usai terungkapnya kasus mafia tanah.

Kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir terjadi saat mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunya yang bernama Riri Khasmita menggelapkan sertifikat dan surat-surat aset keluarganya.

Akibatnya, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Bintang film Nirina Zubir menghadiri sidang kedua perkara mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). (Wartakotalive.com/Indri Fahra)

Nirina Zubir mengatakan, pengembalian surat tanah belum menemui titik terang.

"Prosesnya masih berjalan, belum ada informasi lagi terkait pengembalian surat tanah yang dilakukan ART," kata Nirina Zubir di Restoran Meradelima, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Bintang film yang kini berusia 42 tahun itu mengatakan, ada penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa sertifikat dan surat tanah yang sudah digelapkan bisa dikembalikan ke ahli waris.

Baca juga: Nirina Zubir Harus Turunkan Berat Badan 5 KG Ditemani Dokter Nutrisi Demi Peran Hana di Film JCSDFF

Baca juga: Nirina Zubir di Thailand Saat Mantan ART Orang Tuanya Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pengembalian dilakukan setelah mafia tanah divonis pengadilan.

"Sudah ada surat putusan bahwa sertifikat dan surat yang diganti namanya akan dikembalikan ke ahli warisnya, itu yang kini kami harapkan," kata Nirina Zubir.

Sekarang ini Nirina Zubir menunggu BPN yang akan mengembalikan surat atau sertifikat tanah milik mendiang ibunya.

Artis Nirina Zubir mengajak masyarakat untuk berani lappor ke polisi jika menemukan mafia tanah. (warta kota/arie puji waluyo)

"Semoga semuanya bisa dikembalikan ke ahli waris dengan nama yang tertera adalah nama ibu saya," ujar Nirina Zubir.

Perkara tersebut terungkap setelah Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir, melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Riri Khasmita dituding memalsukan surat tanah milik ibu Nirina Zubir.

Baca juga: Ada Adegan Ciuman, Ringgo Agus Rahman Diminta Nirina Zubir Rapikan Gigi Sebelum Syuting Film JCSDFF

Baca juga: Nirina Zubir Memakai Arm Sling untuk Menopang Lengan Kanan Saat Ikut Sidang di Pengadilan, Ada Apa?

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita, tapi juga mengadukan Edrianto, suami Riri, dan Faridah petugas notaris PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua.

Dari hasil pemeriksaan, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 13 November 2021 bersama Edrianto dan Faridah. 

Riri Khasmita dan suaminya dinyatakan bersalah dan divonis 13 tahun penjara, sementara petugas PPAT dihukum 2,8 tahun.

Berita Terkini