Kabar Artis
Nirina Zubir di Thailand Saat Mantan ART Orang Tuanya Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang orang tua Nirina Zubir dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang orang tua Nirina Zubir dinyatakan bersalah.
Riri Khasmita dan Edrianto dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, Selasa (16/8/2022).
Riri Khasmita dan Edrianto, suaminya, adalah dua terdakwa perkara penggelapan aset orang tua Nirina Zubir.

Riri Khasmita dan Edrianto dianggap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang terkait kasus mafia tanah.
"Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu seolah-olah asli yang merugikan kerugian dan melakukan pencucian uang," kata hakim.
Mereka juga dibebani membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Nirina Zubir Puas Mantan ART yang Gelapkan Aset Orang Tua Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Nirina Zubir Memakai Arm Sling untuk Menopang Lengan Kanan Saat Ikut Sidang di Pengadilan, Ada Apa?
Saat vonis itu dibacakan hakim, Nirina Zubir diketahui sedang ada keperluan di Thailand.
Kehadiran Nirina Zubir di ruang sidang diwakilkan Ernest Fardiyan Sjarif, suaminya, dan Fadlan Karim, kakak laki-lakinya.
Sebelumnya, dua terdakwa itu dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Riri Khasmita pernah bekerja menjadi ART di rumah almarhumah Cut Indria Martini, ibu Nirina Zubir.
Saat itu Riri Khasmita dan Edrianto dipercaya mengurus kos-kosan milik ibu Nirina Zubir di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, yang kemudian disalahgunakan.