Kabar Artis

Nirina Zubir Puas Mantan ART yang Gelapkan Aset Orang Tua Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Nirina Zubir puas mendengar tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara pada Riri Khasmita.

Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina
Nirina Zubir puas mendengar tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara pada Riri Khasmita. Bintang film Nirina Zubir menghadiri sidang kedua perkara mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang film Nirina Zubir puas mendengar tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara pada Riri Khasmita.

Riri Khasmita adalah mantan asisten rumah tangga mendiang ibu Nirina Zubir.

Riri Khasmita menjadi terdakwa penggelapan banyak aset milik mendiang ibu Nirina Zubir dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Baca juga: Nirina Zubir Ajak Masyarakat Berani Mengadu ke Polisi untuk Melaporkan Pelaku Mafia Tanah

Baca juga: Nirina Zubir Memakai Arm Sling untuk Menopang Lengan Kanan Saat Ikut Sidang di Pengadilan, Ada Apa?

"Saya puas dengan tuntutan Riri Khasmita dan Edrianto," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

Nirina Zubir berharap, majelis hakim pengadilan akan menjatuhkan vonis serupa saat putusan dibacakan.

"Biasanya, majelis hakim akan memutuskan hukuman 2/3 dari tuntutan jaksa," ucap Nirina Zubir.

Baca juga: Nirina Zubir Datang ke Sidang Perkara Mafia Tanah, Baru Pertama Menginjakkan Kakinya di Pengadilan

Baca juga: Nirina Zubir Tetap Jaga Tubuh Ideal, Disiplin Jalani Pola Makan Sehat hingga Diawasi Pakar Nutrisi

Nirina Zubir hanya berharap, Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat hukuman setimpal.

"Cukuplah Riri dan Edrianto menjalani hukuman 15 tahun di penjara," ujar Nirina Zubir.

Perkara tersebut bermula saat Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir, melaporkan Riri Khasmita, ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved