Penganiayaan

Kondisi David yang Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mulai Respons Suara dan Tak Kejang-kejang

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Budi Sam Law Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David, viral di media sosial. Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak dan David anak pengurus GP Ansor. David yang koma kini mulai merespon suara dan tak kejang-kejang lagi

"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," ujarnya.

Menurut Ade Ary Syam Indradi tersangka membawa korban ke belakang mobil Rubicon miliknya.

Anak pejabat pajak ini awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, A, kepada korban.

"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan," kata Kombes Ade Ary.

Dia mengatakan kemudian terjadi perdebatan antara tersangka dan korban.

Dia menuturkan tersangka lalu menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.

Baca juga: Sorot Gaya Hedonis Anak Pejabat Pajak Jaksel yang Aniaya David, Sri Mulyani Tindak Tegas ASN Korup

Menurut Ade Ary tersangka juga menendang kepala korban. Penganiayaan itu dilakukan di belakang mobil Rubicon milik tersangka.

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ujarnya.

Dia mengatakan orang tua R kemudian menolong dan membawa korban ke rumah sakit.

“Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat D tergeletak di dekat pelaku, orang tua R langsung mendatangi dan melerai,” ujar Ade.

“Selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata, Jl Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan dibantu oleh sekuriti kompleks,” ujarnya.

Baca juga: Irjen Fadil Tegak Lurus Dalam Hukum, Tak Pandang Latar Belakang Mario-Anak Pejabat Pajak Jaksel

Sementara itu, polisi belum bisa meminta keterangan kepada korban David karena masih dirawat di rumah sakit.

“Korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS,” tandas Ade Ary.

Sementara itu, polisi kemudian mengamankan tersangka dan mobil Rubicon tersebut.

"Beberapa saat kemudian, datanglah orang tua temannya korban Bapak R dan ibu N yang berada di sekitar TKP mencoba menolong korban dan Bapak R menghubungi security kompleks yang akhirnya security datang dan security menghubungi Polsek Pesanggrahan. Kemudian Bapak R dan ibu N membawa korban ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ujarnya.

"Tersangka MDS telah ditahan," kata Ade Ary.

Karena perbuatanya kata Ade, MDS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.(m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Berita Terkini