WARTAKOTALIVE.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, sidang vonis Bharada E tersebut soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Walau sudah divonis, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E.
Hal tersebut, menurut LPSK, lantaran terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinilai masih mempunyai kekuatan yang lebih besar.
Baca juga: Agar Polri Berubah Profesional, Pengamat: Tutup Peluang Bharada E Jadi Polisi Kembali
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Sebut Vonis Bharada E Kemenangan Masyarakat Kecil
Baca juga: Terima Permohonan Maaf Bharada E, Rynecke Pudihang Berterima Kasih kepada Keluarga Besar Brigadir J
Hal itu disampaikan Langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest."
"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto, Sabtu (18/2/2023).
Hasto juga tidak mengetahui pasti mengenai apakah para pelaku yang merupakan senior Richard di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.
"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.
Sehingga, menurut Hasto jika ke depan Richard termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.
Akan Ajukan Permohonan
Hasto mengungkapkan, bahwa jika pihak Richard Eliezer merasa memerlukan perlindungan dari LPSK, maka pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan.
"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan kita akan coba untuk mengajukan permohonan, (termasuk) orang tua Eliezer."
Kendati demikian, hingga saat ini, Hasto mengaku masih belum diperlukan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.