Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Sebut Vonis Mati untuk Ferdy Sambo Sudah Tepat: Tidak Ada Satupun yang Meringankan

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD sebut vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat dikarenakan ancaman maksimalnya adalah hukuman mati. Foto Kolase: Mahfud MD, Ferdy Sambo dan Brigadir J

WARTAKOTALIVE.COM - Menkopolhukam Mahfud MD sebut vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tepat.

Kata Mahfud, ancaman maksimal dalam Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau tindak pidana pembunuhan berencana ialah pidana mati.

"Menurut saya vonis Sambo itu sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana memang hukuman mati," kata Mahfud MD dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023) malam.

Terlebih berdasarkan pertimbangan hakim, Mahfud MD menyampaikan tak ada yang bisa mengurangi hukuman maksimal dalam Pasal 340 bagi Ferdy Sambo.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Menangis, Ibu Brigadir J Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo adalah Mukjizat dari Tuhan

Baca juga: Divonis Mati Majelis Hakim, Perwakilan Keluarga Ferdy Sambo: Seumur Hidup Itu Sudah Cukup Berat!

Baca juga: Divonis Mati, Keluarga Kasihan dengan Ferdy Sambo: Saya Pikir Hukuman Seumur Hidup atau 20 Tahun

Hal ini karena hakim tak menemukan ada hal-hal yang meringankan hukuman maksimal tersebut.

Sehingga hukuman bagi Ferdy Sambo naik dari pidana penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi hukuman mati dalam amar putusan hakim.

"Dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun yang meringankan."

"Hukuman dikurangi dari maksimal kalau ada sikap-sikap yang meringankan. Ini kan tidak, menurut temuan hakim di fakta persidangan. Jadi hukuman mati, naik," katanya.

Sebagai informasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup

"Menyatakan mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati" ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Mukjizat

Halaman
1234

Berita Terkini