Kabar Artis

Rizal Djibran Dilaporkan Istrinya ke Polisi, Diduga Melakukan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Penulis: Indri Fahra Febrina
Editor: Irwan Wahyu Kintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain sinetron Rizal Djibran dilaporkan Sarah, istrinya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT), Senin (13/2/2023). Rizal Djibran di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Rizal Djibran dilaporkan Sarah, istrinya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT), Senin (13/2/2023). 

Rizal Djibran diduga sering melakukan tindakan kekerasan apabila Sarah menolak ajakan hubungan suami-istri.

Kisruh perkawinan Rizal Djibran dan Sarah mulai terjadi sejak Maret 2022.

Pemain sinetron Rizal Djibran dilaporkan Sarah, istrinya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT), Senin (13/2/2023).  (Warta Kota/Indri Fahra)

"Terlapor (Rizal Djibran) suka minta berhubungan seksual, dan klien saya merasa keberatan," kata Tris Hariyanto, pengacara Sarah, di Polda Metro Jaya, Senin sore.

Menurutnya, Rizal Djibran diduga telah melakukan penyimpangan seksual.

Akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizal Djiban itu, Sarah mengalami luka lebam.

Baca juga: Setelah Bebas Jalani Hukuman Kasus Narkotika, Rizal Djibran Mengaku Ditipu Promotor Musik, Berapa?

Baca juga: Baru Bebas dari Penjara Karena Kasus Narkotika, Rizal Djibran Mengaku Ditipu Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Aktor Rizal Djibran Berharap Masyarakat Depok yang Tak Mampu Dapat Berobat Gratis

Rizal Djibran diduga seperti memukul, mendorong, dan menarik paksa tubuh Sarah. 

"Dia (Sarah) sering didorong, tangan dan kakinya luka lebam," kata Tris Hariyanto.

Saat melapor ke polisi, istri Rizal Djibran itu menyerahkan barang bukti berupa foto luka lebam dan hasil visum tubuhnya. 

Pemain sinetron Rizal Djibran dilaporkan Sarah, istrinya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT), Senin (13/2/2023).  (Istmewa)

"Ada saksi (asisten rumah tangga) dari korban yang melihat langsung saat korban menolak sampai menjerit," kata Tris Hariyanto.

Laporan Sarah tercatat di nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. (m35)

Berita Terkini