Polisi Peras Polisi

Bripka Madih Minta Waktu Sepekan Lengkapi Berkas Sengketa Lahan yang Diminta Bareskrim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara, kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (9/2/2023). Kedatangannya kali ini didampingi 10 pengacara. Madih tampak tak mengenakan seragam dinas polisi. Bareskrim Polri memberi waktu satu minggu atau sepekan untuk Bripka Madih melengkapi berkas dan dokumen terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya yang dilaporkannya ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Hal itu dikatakan kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, usai mendampingi Bripka Madih memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).

Padahal Bripka Madih merupakan anggota Polri.

Yasin berharap dengan adanya perhatian khusus terkait kasus kliennya itu bisa membuat terang seperti kasus Ferdy Sambo hingga Irjen Teddy Minahasa.

"Karena kalau kemarin polisi bedil polisi (kasus Ferdy Sambo) jadi perhatian khusus, oknum polisi dagang narkoba (kasus Teddy Minahasa) sudah jadi perhatian khusus. Sekarang polisi mencari keadilan di kantor polisi yang belum dikerjain sama polisi. Kalau dia (Bripka Madih) beliau aja polisi belum dikerjakan sampai saat ini, ya sorry to say nih ini masyarakat yang paling bawah sekali apa kabarnya," jelasnya.

Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi. 

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Baca juga: Bripka Madih Bersikukuh Dirinya Diperas Penyidik Polda Metro Usai Dikonfrontasi, Bantah Minta Maaf

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Duduk Perkara Kasus Versi Polisi

Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.

"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m⊃2; bukan seluas 3.600 m⊃2; seperti yang disebut Bripka Madih.

Baca juga: Keluarga Bripka Madih Duga Ada Pemalsuan Tanda Tangan AJB, Sekdes Jati Warna: Secara Prosedur Sah

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.

Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter⊃2;," ucapnya.

Halaman
123

Berita Terkini