WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra menyambut baik tindakan aparat kepolisian yang telah mencabut status tersangka dari anaknya itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri setibanya di Terminal 1 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Alhamdullah masukan dari kami diapresiasi dengan baik oleh Bapak Kapolda Metro Jaya dan para petinggi penegak hukum di Indonesia yang akhirnya status tersangka anak kami dicabut," ujar Dwi Syafiera Putri, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut Dwi pun mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran yang telah mengusut ulang penetapan tersangka terhadap Hasya.
"Kami mengucapkan rasa terimakasih yang sebesarnya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda dan jajaran kepolisian yang mungkin saya tidak bisa sebutkan satu persatu aparat penegak hukum yang telah berusaha keras menghargai kami keluarga korban," katanya.
Baca juga: Selain Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya, Polda Metro Pulihkan Nama Baiknya
Dwi pun meminta dukungan dan doa dari masyarakat Indonesia agar kasus kecelakaan yang merenggut nyawa puteranya pada Oktober 2022 silam dapat dituntaskan.
Pasalnya, pencabutan status tersangka Hasya, dinilai menjadi titik mula dari pihak kepolian untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan pensiunan dari pihak kepolisian itu.
"Allahu Akbar, aallhamdulillah ya Rabil Alamin, jika Allah sudah berkehendak sesuatu, maka akan terjadilah, kun fa ya kun," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Pulihkan Nama Mahasiswa UI Hasya Usai Status Tersangkanya Dicabut
"Kami mohon bahwa perjuangan kami belum selesai. Ini adalah adalah titik awal bahwa kita semua, rakyat Indonesia bisa mengawal kasus ini hingga tuntas," jelas Dwi Syafiera Putri.
Diberitakan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023) lalu.
Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Terkait Kecelakaan yang Libatkan Pensiunan Polisi Dicabut
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.
Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News