Tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan tata ruang harus segera dilakukan.
Mengingat kegiatan pembangunan terus berjalan meski bangunan showroom telah disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan.
Baca juga: Satpol PP Tegaskan Dealer di Lenteng Agung Segera Dirobohkan, Tunggu Surat Rekomendasi Sudin Citata
"Apabila dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan kepastian hukum," tegas Yuke Yurike.
"Jangan sampai nantinya ada pelanggaran serupa, dan menjadi masalah. Apalagi, kasus ini saya dengar menimbulkan masalah bagi masyarakat. Jadi harus segera ditindak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya pelanggaran IMB dalam proyek pembangunan showroom mobil di Jalan Raya Lenteng Agung, No 8, RT 03/08 Lenteng Agung, Jagakarsa disoroti Pemkot Jakarta Selatan.
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) mengatakan telah merekomendasikan gedung showroom tersebut dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Selatan.
"Tunggu action dari Satpol PP, " kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno.
Dalam surat rekomendasi Sudin Citata disebutkan, pelaksanaan bongkar paksa gedung tanpa IMB itu, tindaklanjut dari sanksi administrasi terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan gedung sesuai Pergub Provinsi DKI Nomor 128 tahun 2012.
Baca juga: Nekat Bangun Tanpa IMB, Proyek Pembangunan Showroom di Lenteng Agung Disegel Sudin Citata Jaksel
Sanksi yang telah diberikan yakni berupa Surat Peringatan (SP) Nomor 5618, segel Nomor 5705, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 5851 tanggal 2 Desember 2022.
Selain itu, pelaksanaan bongkar paksa berpedoman dengan nota penjelasan teknis Nomor 0507/NPT/3/JS/JGK/12/2022/-1.758.1 tanggal 15 Desember 2022.
"Hasil bongkar paksa diinformasikan kepada Dinas Citata Provinsi DKI sebagai bahan evaluasi tindaklanjut monitoring lapangan pasca penertiban," katanya.