Bripka HK melaporkan balik istrinya, IS ke Polda Metro Jaya. Ia menuding istrinya juga melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan pria lain.
"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinahan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Bripka HK Laporkan Balik, Tuding Istrinya Juga Selingkuh dan Berzinah serta Ingin Poliandri
Teguh menyampaikan pihaknya telah melampirkan berbagai barang bukti perselingkuhan yang dilakukan IS, seperti invoice pemesanan hotel serta chat perselingkuhan.
"Terkait perselingkuhan dan perzinahan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita Imelda mengatakan di chatnya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya. Jadi dia poliandri," ungkapnya.
Menurut Teguh, Bripka HK mengaku salah telah berselingkuh sebelumnya. Namun Bripka HK tidak terima ketika istrinya menuntut kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan dirinya dipecat dari kepolisian.
"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima. Demosi 4 tahun dan tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima. Namun tidak diterima karena istri minta disidangkan kembali secara etik dengan perkara sama," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (31/1/2023) mendatang, akan dilakukan kembali sidang etik terkait pelaporan yang dilakukan IS.
Dia berharap pihak kepolisian tidak kembali melakukan sidang tersebut. Sebab, hal tersebut tidak sejalan dengan aturan KUHAP.
"Kami akan menempuh jalur hukum. Sampai ke tingkat Presiden pun akan dilanjutkan. Kita akan bersurat bahwa ini tidak sesuai KUHAP, proses peradilan di sidang kode etik. Aturan Perpol dan KUHAP bahwa perkara yang sudah mendapatkan putusan, tidak dapat diperkarakan kembali yang disebut ne bis in idem," ucap Teguh.
Sebelumya, Bripka HK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis terhadap istrinya, Imelda Sinambela.
Baca juga: Aniaya Istri hingga Selingkuh, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Bripka HK ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Rabu 24 Januari 2023.
“Benar yang bersangkutan sudahditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 45 (2) dengan ancaman 4 bulan penjara,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) dari Penyidik Reskrimum, Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto mengatakan Bripka HK telah ditetapkan tersangka.
“Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ucapnya.
Ia juga mengatakan selain ditetapkan tersangka, Bripka HK juga akan menjalani sidang kode etik terkait laporan yang dilakukan istrinya.