WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) Bripka HK akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak hormat dari kepolisian dalam sidang etik kepolisian.
Pemecatan Bripka HK dengan tidak hormat ini adalah buntut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis yang dilaporkan oleh istrinya sendiri, Imelda Sinambela.
Bripka HK diketahui selingkuh dengan sejumlah wanita, berdasarkan sejumlah bukti yang dimiliki istrinya Imelda.
Sanksi PTDH Bripka HK setelah dirinya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK kemarin, yaitu PTDH," ujar kuasa hukum Imelda, Tris Haryanto, dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
Tris mengatakan, kliennya sangat bersyukur dengan dijatuhkannya sanksi PTDH kepada Bripka HK.
Baca juga: Bripka HK Polisi Polsek Pondok Aren Akhirnya Jadi Tersangka, Diduga Lakukan KDRT pada Istri
"Atas putusan tersebut, klien saya tentunya sangat bersyukur sesuai dengan harapannya, dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," kata dia.
"Klien saya membuat pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya untuk yang kedua kalinya, pertama membuat pengaduan atas perselingkuhan Bripka HK, untuk pengaduan yang kedua kali ini terkait KDRT psikis yang dialami oleh klien saya di mana Bripka HK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Kendati demikian, Bripka HK diberikan waktu tiga hari untuk banding jika keberatan dengan hukuman itu.
"Dan 21 hari diberikan waktu untuk mengajukan memori bandingnya," tutur Tris.
Apabila nantinya Bripka HK mengajukan banding, ia berharap hal itu ditolak.
Menurut dia, perbuatan Bripka HK telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Karena Bripka HK dalam permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi Polri sendiri dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik," katanya.
Lapor Balik
Sebelumnya Bripka HK yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya IS, karena berselingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, mencoba melakukan perlawanan.